Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1992
TentangTUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 September 1992
Pejabat Pengundangan