Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Peningkatan Konsulat Republik Indonesia di Penang - Malaysia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1994
TentangPENINGKATAN KONSULAT REPUBLIK INDONESIA DI PENANG - MALAYSIA MENJADI KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan