Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1961 Tentang Penetapan Perincian Pengeluaran Pembangunan Termasuk Anggaran Khusus dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Dinas 1961

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor108
Tahun1961
TentangPENETAPAN PERINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TERMASUK ANGGARAN KHUSUS DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN DINAS 1961
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan