Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1982 Tentang Tunjangan Pengamanan dan Penyelamatan Pelayaran Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan Pada Instalasi Keamanan dan Keselamatan Pelayaran

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1982
TentangTUNJANGAN PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN PELAYARAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN PADA INSTALASI KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan