Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Samarinda, Sangasanga, Muara Jawa, dan Balikpapan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1998
TentangPENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SAMARINDA, SANGASANGA, MUARA JAWA, DAN BALIKPAPAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan20
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Januari 1998
Pejabat Pengundangan