Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1991 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina untuk Kerjasama dalam Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1991
TentangPENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARGENTINA UNTUK KERJASAMA DALAM PENGGUNAAN TENAGA NUKLIR UNTUK MAKSUD-MAKSUD DAMAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan