Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pembangunan yang Dibiayai dengan Dana Pinjaman Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1995
TentangBEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1995
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Februari 1995
Pejabat Pengundangan