Keputusan Presiden Nomor 137 Tahun 1957 Tentang Pembayaran Ganti Rugi Terhadap Barang dan Uang Orang Hukuman yang Hilang di Penjara
Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 137 |
Tahun | 1957 |
Tentang | PEMBAYARAN GANTI RUGI TERHADAP BARANG DAN UANG ORANG HUKUMAN YANG HILANG DI PENJARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SUKARNO |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |