Keputusan Presiden Nomor 137 Tahun 1957 Tentang Pembayaran Ganti Rugi Terhadap Barang dan Uang Orang Hukuman yang Hilang di Penjara

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor137
Tahun1957
TentangPEMBAYARAN GANTI RUGI TERHADAP BARANG DAN UANG ORANG HUKUMAN YANG HILANG DI PENJARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan