Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata,dan Gubernur Bank Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1985
TentangTUNJANGAN JABATAN JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA,DAN GUBERNUR BANK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan