Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Pemanfaatan Kapal Perikanan yang Dinyatakan Dirampas untuk Negara

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun2000
TentangPEMANFAATAN KAPAL PERIKANAN YANG DINYATAKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan