Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung, di Semarang, dan di Padang

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor16
Tahun1992
TentangPEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI BANDUNG, DI SEMARANG, DAN DI PADANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 1992
Pejabat Pengundangan