Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1996 Tentang Perubahan Keppres 9-1985 Tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Tiga Belas Kali Diubah Terakhir dengan Keppres 38-1995

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1996
TentangPERUBAHAN KEPPRES 9-1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH TIGA BELAS KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 38-1995
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan