Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Keppres 26-1988 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun2004
TentangPERUBAHAN KEPPRES 26-1988 TENTANG JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan24
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Februari 2004
Pejabat Pengundangan