Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1980 Tentang Pengesahan Perjanjian Pengawasan Makanan di Negara Anggota Asean

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1980
TentangPENGESAHAN PERJANJIAN PENGAWASAN MAKANAN DI NEGARA ANGGOTA ASEAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1980
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 April 1980
Pejabat Pengundangan