Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Penyelesaian Tagihan Pajak Penghasilan Badan Atas Nama Pt. Pabrik Kapal Indonesia (pt. Pal Indonesia) Tahun Pajak 1985, 1986, dan 1987

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1991
TentangPENYELESAIAN TAGIHAN PAJAK PENGHASILAN BADAN ATAS NAMA PT. PABRIK KAPAL INDONESIA (PT. PAL INDONESIA) TAHUN PAJAK 1985, 1986, DAN 1987
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan