Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Ketentuan Mengenal Masa Tenang

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1982
TentangTATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN KETENTUAN MENGENAL MASA TENANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan