Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minumal Beralkohol

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1997
TentangPENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAL BERALKOHOL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum