Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1974 Tentang Perjanjian Dasar Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Tehnik Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun1974
TentangPERJANJIAN DASAR MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEHNIK ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan