Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Pengakhiran Masa Tugas Tenaga yang Ditempatkan Pada Menteri Keuangan untuk Tim Prakarsa dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun2011
TentangPENGAKHIRAN MASA TUGAS TENAGA YANG DITEMPATKAN PADA MENTERI KEUANGAN UNTUK TIM PRAKARSA DAN PENGARAHAN REFORMASI PENINGKATAN KINERJA BIDANG PAJAK DAN BEA CUKAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan