Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1953 Tentang Penghapusan Uang Pada Daftar Perhitungan Bendaharawan Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor38
Tahun1953
TentangPENGHAPUSAN UANG PADA DAFTAR PERHITUNGAN BENDAHARAWAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KABUPATEN BANGKALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan