Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1987 Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1968 Tentang Penertiban Penggunaan Pesawat Telepon Umum di Kantor dan di Rumah

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor38
Tahun1987
TentangPERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 198 TAHUN 1968 TENTANG PENERTIBAN PENGGUNAAN PESAWAT TELEPON UMUM DI KANTOR DAN DI RUMAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan