Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Jaringan Angkutan Massal Metropolitan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor44
Tahun1997
TentangJARINGAN ANGKUTAN MASSAL METROPOLITAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan