Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1953 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-pengadilan Tentara di Indonesia Timur

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor45
Tahun1953
TentangPEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PERWIRA PADA PENGADILAN-PENGADILAN TENTARA DI INDONESIA TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan