Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1966 Tentang Kunjungan Kerjasama Ekonomi/perdagangan Antara Pemerintah Pakistan dan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1966
TentangKUNJUNGAN KERJASAMA EKONOMI/PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH PAKISTAN DAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan