Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1974 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belgia Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Pendapatan dan Atas Kekayaan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor50
Tahun1974
TentangPENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN BELGIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENDAPATAN
DAN ATAS KEKAYAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan