Keputusan Presiden Nomor 577 Tahun 1961 Tentang Batas-batas Wilayah Kuasa Pertambangan Beserta Penetapan Syarat-syaratnya Bagi Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia (p.n. Pertamin)

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor577
Tahun1961
TentangBATAS-BATAS WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN BESERTA PENETAPAN SYARAT-SYARATNYA BAGI PERUSAHAAN NEGARA PERTAMBANGAN MINYAK INDONESIA (P.N. PERTAMIN)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan