Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg Tentang penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan dan Atas Modal

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1994
TentangPENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KEHARYAPATIHAN LUXEMBOURG TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan