Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Penempatan Tenaga Pada Menteri Keuangan untuk Tim Prakarsa dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun2006
TentangPENEMPATAN TENAGA PADA MENTERI KEUANGAN UNTUK TIM PRAKARSA DAN PENGARAHAN REFORMASI PENINGKATAN KINERJA BIDANG PAJAK DAN BEA CUKAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan