Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1953 Tentang Pengesahan Perda Propinsi Jawa Barat Tentang Pemberian Tunjangan Cacat Kepada Pegawai Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor72
Tahun1953
TentangPENGESAHAN PERDA PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN CACAT KEPADA PEGAWAI DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan