Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1953 Tentang Penghapusan Uang Pada Kas Bendaharawan Stasiun Cirebon

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor73
Tahun1953
TentangPENGHAPUSAN UANG PADA KAS BENDAHARAWAN STASIUN CIREBON
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan