Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2004 Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahap Kedua Tahun 2004 Sebagai Hari yang Diliburkan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor75
Tahun2004
TentangPENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHAP KEDUA TAHUN 2004 SEBAGAI HARI YANG DILIBURKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan94
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 September 2004
Pejabat Pengundangan