Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2004 Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahap Kedua Tahun 2004 Sebagai Hari yang Diliburkan
Tahun Pengundangan | 2004 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 94 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 September 2004 |
Pejabat Pengundangan |