Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Perubahan Keppres 16-1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Diubah dengan Keppres 24-1995

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1997
TentangPERUBAHAN KEPPRES 16-1994 TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 24-1995
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan