Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 Tentang Keadaan Darurat Sipil di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor88
Tahun2000
TentangKEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN PROPINSI MALUKU UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan100
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juni 2000
Pejabat Pengundangan