Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1957 Tentang Pernyataan Propinsi Aceh dalam Keadaan Darurat Perang

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1957
TentangPERNYATAAN PROPINSI ACEH DALAM KEADAAN DARURAT PERANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan