Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pensuinan Bekas Ketua dan Bekas Anggta Bp-knip Serta Bekas Jandanya

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1981
TentangPEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PENSUINAN BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGTA BP-KNIP SERTA BEKAS JANDANYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan