Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1953 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Malang

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor93
Tahun1953
TentangPEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PERWIRA PADA PENGADILAN TENTARA DI MALANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan