Penetapan Presiden Nomor 16 Tahun 1965 Tentang Ketentuan Tambahan Perihal Pengintegrasian Bank-bank Umum Negara dan Bank Tabungan Negara ke dalam Bank Sentral

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor16
Tahun1965
TentangKETENTUAN TAMBAHAN PERIHAL PENGINTEGRASIAN BANK-BANK UMUM NEGARA DAN BANK TABUNGAN NEGARA KE DALAM BANK SENTRAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum