Penetapan Presiden Nomor 23 Tahun 1965 Tentang Perubahan dan Tambahan Pasal 2 Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 1965 (lembaran-negara Republik Indonesia Tahun 1965 No. 21)

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor23
Tahun1965
TentangPERUBAHAN DAN TAMBAHAN PASAL 2 PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 3 TAHUN 1965 (LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NO. 21)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum