Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965 Tentang Pengeluaran Uang Rupiah Baru yang Berlaku Sebagai Alat Pembayaran yang Sah Bagi Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Penarikan Uang Rupiah Lama dari Peredaran

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun1965
TentangPENGELUARAN UANG RUPIAH BARU YANG BERLAKU SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH BAGI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN PENARIKAN UANG RUPIAH LAMA DARI PEREDARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan