Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1964 Tentang Kewajiban Kerja Bhakti dalam Rangka Pemasyarakatannya Bagi Terpidana Karena Melakukan Tindak-pidana yang Merupakan Kejahatan

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1964
TentangKEWAJIBAN KERJA BHAKTI DALAM RANGKA PEMASYARAKATANNYA BAGI TERPIDANA KARENA MELAKUKAN TINDAK-PIDANA YANG MERUPAKAN KEJAHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1964
Nomor Pengundangan73
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Agustus 1964
Pejabat Pengundangan