Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1964 Tentang Peraturan Pengampunan Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1964
TentangPERATURAN PENGAMPUNAN PAJAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan