Penetapan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 60 Tahun 2020 tentang rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor60
Tahun2020
TentangPERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2020
TENTANG
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 April 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan