Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PANGAN NASIONAL
Nomor16
Tahun2022
TentangPENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1340
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2022
Pejabat Pengundangan