Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PANGAN NASIONAL
Nomor30
Tahun2023
TentangPENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Desember 2023
Pejabat yang MenetapkanARIEF PRASETYO ADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan993
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Desember 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA