Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PANGAN NASIONAL
Nomor32
Tahun2023
TentangPEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2023
Pejabat yang MenetapkanARIEF PRASETYO ADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan1042
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA