Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PANGAN NASIONAL
Nomor 7
Tahun2022
TentangURAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Oktober 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1024
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Oktober 2022
Pejabat Pengundangan