Peraturan Badan Sar Nasional Nomor Pk.13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional nomor Pk. 08 Tahun 2011 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan kantor Pusat Badan Sar Nasional
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN SAR NASIONAL |
Nomor | PK.13 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN SAR NASIONAL NOMOR PK. 08 TAHUN 2011 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN DAN URAIAN TUGAS DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT BADAN SAR NASIONAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 18 Mei 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 782 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Mei 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Pp 100-2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Pencarian dan Pertolongan
- Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 Tentang Badan Sar Nasional
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Pedoman Evaluasi Jabatan
- Peraturan Badan SAR Nasional Nomor PER.KBSN-01 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Sar Nasional