Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor2
Tahun2017
TentangJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1144
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum