Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/pbi/2015 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor17/18/PBI/2015
Tahun2015
TentangPENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 November 2015
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan273
Nomor Tambahan5762
Tanggal Pengundangan12 November 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum