Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/21/pbi/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/pbi/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor17/21/PBI/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 15/15/PBI/2013 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM BANK UMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 November 2015
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan286
Nomor Tambahan5769
Tanggal Pengundangan26 November 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum